Berdasarkan Permendiknas No.22 Tahun 2006, KTSP merupakan kurikulum yang bersifat tak terpusat, dikatakan tak terpusat karena disusun oleh setiap satuan pendidikan masing- masing yang sesuai dengan ciri khusus sekolah dan kebutuhan berbagai daerah, misal industri, daerah dataran rendah dan tinggi, daerah pesisir.
Keunggulan KTSP diantaranya:
1. Setiap satuan pendidikan memiliki kewenangan menjabarkan kurikulum nasional sesuai dengan kebutuhan
2. Bahan, media, dan metode pembelajaran di sekolah tidak sama tetapi disesuaikan dengan keunikan atau ciri khasnya
3. Output pendidikan sekolah dapat sesuai dengan kebutuhan stake holder, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat
Kita sudah ketahui bahwa kurikulum yang digunakan sekarang adalah KTSP dimana kurikulum yang kita gunakan tidak terpusat pada pemerintah tetapi terpusat pada satuan pendidikan masing- masing, otomatis kemampuan siswa berbeda- beda disetiap satuan pendidikannya masing- masing. Namun kenapa pemerintah masih bercampur tangan apalagi mengadakan evaluasi penentu kelulusan padahal kurikulum yang membuat sekolah oleh guru yang sudah paham tentang karakteristik masing- masing siswanya, kenapa tiba- tiba yang mengadakan evaluasi pemerintah pusat yang tidak tahu bagaimana karakteristik siswa sendiri.
Berbagai dampak negatif dengan adanya UN diantaranya:
1. Guru hanya sia- sia mengajar karena yang memberi keputusan lulus adalah pemerintah.
2. Terjadi ketidakadilan dalam dunia pendidikan Indonesia karena tiap sekolah memiliki standar mutu yang berbeda- beda sehingga evaluasi yang diberikan seharusnya menyesuaikan.
3. UN bukan menjadi saran untuk mengontrol mutu pendidikan. Mutu pendidikan tidak bisa hanya berdasar pada jumlah siswa yang mendapat nilai UN 100 dan lulus, ada juga sebagian siswa yang sebenarnya pandai justru tidak lulus begitu juga sebaliknya.
4. UN bukan membentuk watak kerja keras, namun malah membentuk watak- watak pembohong dan licik karena UN sifatnya “memaksa” harus lulus maka tak jaraang yang berbuat curang.
5. Hanya menilai siswa dari nilai- nilai kognitif yang tertulis dengan angka di hasil lembar jawaban, sementara nilai dari sikap dan perilaku untuk membentuk siswa yang berbudi pekerti serta berkarakter bangsa justru dikesampingkan.
6. UN dijadikan syarat kelulusan siswa, pada saat itulah fungsi UN telah menyimpang. Meski persen dari nilai kelulusan 50% dari nilai UN dan 50% dari nilai Ujian Sekolah namun nilai UN tetap menentukan hasil akhir.
7. UN yang digembar gemborkan bukan meningkatkan semangat belajar malah membuat siswa merasa diteror yang menyebabkan penurunan semangat belajar karena diberbagai media dan pemberitaan nampak sekali UN sebagai momok pelajar sehingga banyak tempat les yang penuh di waktu mendekati UN tiba.
Jadi, sejauh ini UN hanya sebagai sertifikasi siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan belum akurat untuk mengukur seberapa tingkat kecerdasan siswa. Oleh karena itu masih harus ada perbaikan lagi dalam evaluasi pendidikan yang tepat supaya benar- benar menghasilkan output yang berkualitas.
Ulasan saya tentang UN ini masih berdasar KTSP karena kurikulum 2013 memang belum diaplikasikan di seluruh sekolah di Indonesia dan masih banyak yang menggunakan KTSP, serta kurikulum 2013 dengna KTSP juga tidak jauh berbeda secara teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar